Proses Pendirian Badan Usaha
PROSES
PENDIRIAN SUATU PERSEROAN TERBATAS (PT)
PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum
dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT
apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas
(PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan
usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dalam menjalankan
perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual
kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi
atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan
kembali.
Selain itu, oleh karena
dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh
minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris
dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.
Modal Perseroan Terbatas
sumber pendanaan dalam sebuah PT
terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
·
Modal
Dasar
Ini merupakan modal perusahaan yang
bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu
perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah,
atau perusahaan PT kelas kecil.
·
Modal yang
Ditempatkan
Modal ini mengacu pada kesanggupan
para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33
Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang
ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
·
Modal yang
Disetorkan
Modal setor menjadi jenis sumber
dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor
oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit
25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan
oleh para pemegang saham.
Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam
3 (tiga) jenis, yaitu :
·
Perseroan
Terbatas (PT) Tertutup
Salah satu ciri khas perusahaan PT
tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu
atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam
perusahaan keluarga.
·
Perseroan
Terbatas (PT) Publik
Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan
bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria
jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM
Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik
apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang
disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.
·
Perseroan
Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7
UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya
itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan
untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham
kepada masyarakat.
Proses
Pendirian
Berikut
adalah proses untuk pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT ):
1.
Data
Pendirian PT,
yang terdiri dari Nama, Tempat kedudukan, Maksud dan tujuan, Struktur
permodalan, dan Pengurus.
2.
Membuat
Akta Pendirian PT,
yaitu membuat akta pendirian PT di Notaris yang telah memperoleh SK
pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
3.
Pengesahan
SK Menteri Pendirian PT,
setelah membuat akta pendirian notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum
atas PT pada Kemenkumham.
4.
Mengurus
Domisili Kelurahan,
izin domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Memiliki pengaturan izin
domisili yang berbeda-beda.
5.
Mengurus
NPWP, Mengurus
NPWP dikantor pajak yang sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan
sebagai tanda pengenal diri.
6.
Mengurus
Izin Usaha, SIUP
adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, yang
telah diatur oleh setiap pemerintah daerah.
7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan, merupakan catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
PROSES
PENDIRIAN SUATU FIRMA
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan
usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota
minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh
atas badan usaha ini.
Firma
berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam
pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan
yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau
bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
Firma
bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur
sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan
hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan
badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik
pengurusnya masing-masing.
Jenis-jenis Firma
1.
Firma dagang. Firma
ini bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.
2.
Firma non dagang/jasa. Firma
ini bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa
berdasarkan keahlian. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).
3.
Firma umum. Pada
firma umum, semua anggota yang ada di dalamnya memiliki kekuasaan yang tak
terbatas. Semua anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan,
termasuk dalam utang piutang.
4.
Firma terbatas. Pada
firma terbatas, semua anggota yang ada di dalamnya tidak memiliki kekuasaan
yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.
Syarat Pendirian
Setelah kita mengetahui berbagai hal
entang firma, maka kita telah menegtahui baha syarat untuk mendiirikan firm
asangatlah mudah tidakserumit mendirikan perushaan pada umumnya. Sebelum
mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri
diantaranya:
1. Jumlah
pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
Ini dimaksudkan karena badan usaha
ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan
menanggung resiko bersama.
2.
Memiliki nama yang bakal dipakai
oleh firma tersebut
Nama boleh diambil dari kesepakatan
kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya
persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT).
3.
Memiliki pengurus yang diangkat dan
ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif,
dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
Persero adalah seseorang yang orang
yang ikut menanamkan saham atau sebagai pemegang saham
4.
Memiliki maksud dan tujuan yang
spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan
dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
5.
Memiliki tempat usaha sebagai kantor
pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung
Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan
sebagai tempat usaha.
Proses
Pendirian
Setelah syarat dan ketentuan yang
ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian
Firma:
1. Pembuatan
Akta Pendirian
Tahap pertama dalam pendirian Firma
adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta Pendirian Firma yang dibuat dan
ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu
dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran
dasar Firma sebagai langkah awal
2. Permohonan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap kedua adalah permohonan surat
keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan.
Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain:
§ Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
§ Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
§ Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di Ruko/Rukan
3.
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap ketiga merupakan permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP
serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan
berdomisili. Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain:
§ Melampirkan
bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
§ Melampirkan
bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
§ Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4.
Permohonan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah mendapatkan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi
sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.
5. Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima
yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan
Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa
kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta
pendirian Firma yang disahkan di awal.
6. Permohonan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang
mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk
permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi
yaitu:
§ Foto
kopi KTP
§ Foto
kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala
Desa atau Camat terdekat
§ Gambar
detail konstruksi bangunan
7.
Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha
(SITU)
Tahap
ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai
berikut
§ Foto
kopi KTP
§ Foto
kopi sertifikat tanah
§ Foto
kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
§ Foto
berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
8.
Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan
permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan
permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan
persyaratan tahap ketujuh
9. Permohonan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan
SIUP yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:
§ Foto
kopi KTP
§ Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
§ Foto
direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 lembar
§ Neraca
awal
10.
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Dan yang terakhir merupakan
permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan
persyaratan:
§ Foto
kopi KTP
§ Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
§ Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
§ Materai
2lbr
§ Foto
kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.
Komentar
Posting Komentar